Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2018 di Sumatera Utara sebanyak 329.330 ton. Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas (TPH) Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk alokasi kebutuhan tahun 2018.
Kepala Seksi Pupuk Dinas Pertanian Sumut, Heru mengatakan, alokasi kebutuhan 329.330 ton itu adalah dengan rincian jenis pupuk urea 169.110 ton jenis ZA 51.610 ton, SP 36, 48.740 ton, NPK 128.080 ton dan jenis pupuk organik 31.790 ton.
"Dari semua jenis pupuk ini, terbanyak jenis urea untuk kebutuhan sektor tanaman pangan sebanyak 169.110 ton serta NPK sebanyak 128.080 ton," katanya, Kamis (9/8/2018).
Dikatakannya, sejak Januari sampai dengan Juni 2018, realisasi pupuk bersubsidi di Sumut yakni jenis pupuk urea 74.144,95 ton, ZA 26.873 ton, SP 36,31 ton, NPK 72.332, 50 ton dan organik 8.958 ton.
"Sedangkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi setahun yakni urea sebesar 43,84 %, ZA 52,07 %, SP 36,64,01 %, NPK 56,47 % dan organik 28,18 %," ujarnya.
Sedangkan berdasarkan data, dari 32 kabupaten di Sumut tertinggi serapan jenis pupuk urea yakni Kabupaten Simalungun yakni 9.706,40 ton, Karo 8.579,45 ton, Deli Serdang 6.669 ton, Dairi 6.415 ton, Asahan 2.140,50 ton, Tapanuli Utara 2.071 ton, Tapsel 2.179 ton, Tobasa 2.231 ton dan Madina 2.433 ton.
"Untuk HET pupuk bersubsidi urea yakni Rp 1.800 per Kg, SP36 Rp 2.000 per Kg, NPK Rp 2.300 dan organik Rp500 per Kg," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: