Gubernur Jatim, Soekarwo menyatakan, bahwa srategi pembangunan Jatim berbasis pada Pro Poor, Pro Job, Pro Growth dan Pro Environment untuk penanggulangan kemiskinan di wilayah Jatim dimana prioritas program penanggulangan kemiskinan pada tahun 2018 ini berfokus pada kluster untuk bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi, serta kluster murah pro rakyat melalui pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi inklusif adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti pengurangan pengangguran dan kemiskinan,” ungkap Pakde Karwo usai menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (15/8).
Menurutnya Pakde Karwo, pada bulan Maret 2018 ini, tingkat kemiskinan Jatim tercatat sebesar 10,98%, turun 0,22 % dari bulan September 2017 yang sebesar 11,20 %
Orang nomer satu di Jatim ini juga menjelaskan, beberapa program unggulan dalam penanggulangan kemiskinan tahun 2018 ini meliputi, pertama, kluster bantuan sosial yang diantaranya terdiri dari Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM), Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Diniyah (BOSDA MADIN), dan Bantuan Beras Bersubsidi (TUAN RASIDI).
Kedua sambungnya , kluster pemberdayaan masyarakat meliputi program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (Jalinmatra) Penanggulangan feminisasi kemiskinan dan jalinmatra bantuan rumah tangga sangat miskin. Ketiga, kluster pemberdayaan ekonomi meliputi koperasi pondok pesantren dan koperasi wanita. Serta keempat, kluster murah pro rakyat meliputi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rusunawa.
Pada tahun ini, lanjut Pakde Karwo, arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemprov Jatim diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan akses cakupan terhadap layanan air minum dan sanitasi serta ketersediaan perumahan, dan peningkatan pelayanan dan rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Disinggung soal anggaran pendidikan, Secara tegas Pakde Karwo mengatakan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 30,40 % dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Prov. Jatim tahun anggaran 2018.
Menurutnya, pegalokasian anggaran fungsi pendidikan ini sudah sesuai dengan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana, dalam rangka peningkatan bidang pendidikan pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari belanja daerah.
“Anggaran fungsi pendidikan ini tidak hanya dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung perangkat daerah Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, namun juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: