- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
PT Aryaputra Teguharta Bakal Gugat OJK dan BEI Terkait Kasus Kehilangan Sahamnya di BFI Finance
PT Aryaputra Teguharta (APT) berencana untuk menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan kasus kehilangan kepemilikan sahamnya sebesar 32,32% di PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Kuasa Hukum APT, Pheo Hutabarat, Mengatakan bahwa pihaknya bakal melayangkan gugatan ke lembaga peradilan umum terkait pembiaran dalam perlindungan hukum terhadap APT.
"Pada Agustus ini kami akan melakukan gugatan untuk menyeret OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Kesalahan OJK dan BEI telah melakukan pembiaran adanya mafia investasi di pasar modal," katanya, di Jakarta, Senin (20/8).
Ia menuturkan jika, melalui gugatan administrasi yang didaftarkan APTN pada Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menerbitkan Penetapan Penundaan berupa putusan yang membekukan anggaran dasar BFIN yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, secara hukum anggaran dasar BFIN yang berlaku efektif dan terdaftar di Kemenkumham adalah anggaran dasar BFIN sebelum terjadinya pengalihan ilegal pada 2001. Saat itu APT adalah pemilik sah atas 32,32 persen saham," terangnya.
Sekedar informasi, Trinugraha, Capital & Co CSA yang memiliki 42,81% saham di BFIN berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing.
Direktur BFIN, Sudjono dalam keterbukaan informasi yang dilansir BEI, Trinugraha akan menjual sahamnya sebanyak 2.977.912.340 unit ke Compass Banca SpA yang merupakan anak usaha Mediobanca. "Sedangkan, sebanyak 1.646.000 unit ke Star Finance SRL," katanya.
Manajemen Mediobanca dalam siaran persnya menyampaikan, pembelian sebesar 19,9% dari total saham BFIN sebagai jembatan untuk masuk ke sektorĀ keuangan Indonesia.
Terkait hal tersebut Theo mengungkapkan jika, pada kasus sengketa kepemilikan saham ini terdapat implikasi terkait pentingnya perlindungan kepemilikan saham yang merupakan aspek fundamental sebagai penyangga sistem pasar modal.
"Putusan inkracht PK sudah memutuskan APT sebagai pemilik sah 32,32% di BFIN," tegasnya.
Seharusnya pihak OJK dan BEI tidak ragu memandang Putusan PK tersebut.
"Jika OJK dan BEI tetap membiarkan perdagangan saham di bursa efek seolah tidak ada masalah, tentu hal ini bisa berbahaya bagi investor publik. Dikhawtirkan saham yang dibeli publik merupakan 32,32% milik APT," ucapnya.
Pheo menambahkan, pembiaran penegakan perlindungan terhadap investor bisa memicu maraknya mafia investasi berkedok investor internasional.
"Secara yuridis, konsorsium Trinugraha sebagai pembeli saham BFIN yang beritikad buruk, bahkan diduga sebagai pendah," ucapnya.
Dia menilai, Konsorsium Trinugraha milik Komisaris BEI, Boy Thohir, tersebut sudah mengetahui perkara ini akan beujung pada kasus hukum, maka muncul rencana mengalihkan saham ke private placement bank, yaitu Compass Banca SPA yang merupakan 100 persen anak usaha Mediobanca SPA.
"Calon pembeli dari Italia ini bisa saja dibuktikan sebagai pihak beritikad buruk atau diduga sebagai penadah, karena membantu eksodus Konsorsium Tinugraha dan BFIN (short selling). Tidak mungkin investor kredibel menggelontorkan dana ratusan juta dolar AS untuk beli saham berisiko hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: