Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Instruksi Presiden (Inpres) terkait bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan Inpres tersebut tengah dalam proses diundangkan, mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, NTB pada penanganan sepenuhnya seperti bencana nasional.
"Dengan Inpres itu maka penanganan bencana di NTB sepenuhnya seperti bencana nasional," ujarnya di jakarta, Kamis (23/8/2018).
Ia menambahkan, pemerintah tetap tidak menaikkan status bencana di Lombok menjadi bencana nasional. Jika dinaikkan maka pihak asing akan dengan mudah masuk ke Indonesia. Sebab pemerintah masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa tersebut.
"Untuk itu kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang asing bisa masuk seenaknya, padahal kita masih mampu menangani sendiri," jelasnya.
Pramono menjelaskan, substansi dasar dari inpres tersebut adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sebagai koordinator, dibantu oleh TNI, Polri, dan BNPB untuk segera merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.
"Saya mohon betul ini, upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumbawa, NTB, tapi juga di keseluruhan," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: