Polisi melakukan penggerebekan praktik prostitusi di warung kopi yang berada di bilangan Jalan Raya Kukun, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan di lokasi itu, polisi memergoki pasangan bukan suami-istri tengah berduaan di dalam kamar. Keduanya terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang menyasar dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras.
"Di sebuah kamar di warung kopi itu polisi mendapati pasangan bukan muhrim, seorang perempuan berinisial E (34 thn) dan laki-laki berinisial K (30 thn)," ujarnya di Tanggerang, Senin (27/8/2018).
Penggerebekan pada Senin (27/8/2018) dini hari, tambahnya, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Sabilul menjelaskan, kedua pasangan itu ditemukan sedang tertidur. Namun membantah melakukan hubungan seksual di dalam kamar itu.
"Keduanya tetap diamankan dan dimintai keterangan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pemilik warung berinisial YR (45 thn) juga turut diamankan. Bahkan sempat mengelak warungnya digunakan untuk prostitusi. Untuk itu, pihaknya akan terus menggelar operasi guna menekan penyakit masyarakat. Upaya ini juga dilakukan meminimalisir aksi sweeping atau main hakim kelompok ormas tertentu.
"Pada intinya, operasi pekat untuk membuat aman dan nyaman masyarakat," katanya.
Pria berpangkat tiga bunga itu mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya yang kerap terjadi di wilayah itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: