Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri bersikap tegas dan profesional dalam menyikapi konflik pro dan kontra gerakan #2019GantiPresiden. Polri tidak boleh menolerir setiap potensi ancaman keamanan yang bisa memicu konflik horizontal di akar rumput.
"IPW menilai kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya tidak boleh dibiarkan dan harus disikapi Polri dengan profesional dan tegas. Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan jangan membiarkan potensi konflik menjadi kekacauan sosial," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dia mengimbau massa pendukung ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi diharapkan bisa menahan diri agar konflik horizontal tidak terjadi menjelang Pilpres 2019. Menurutnya, jika melihat eskalasi konflik antara kedua massa yang kian tinggi, Polri perlu melakukan dialog dengan tokoh-tokoh kedua kelompok.
Jika kondisinya kian panas dan bisa menimbulkan kerawanan sosial, Polri diminta tidak segan-segan untuk melarang kedua belah pihak melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia hingga massa kampanye tiba.
"Polri jangan ragu untuk bersikap tegas. IPW mendukung penuh sikap tegas aparatur kepolisian untuk bersikap tegas dan profesional. Sebab, IPW menilai, apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial, " ujarnya.
Dia menegaskan masyarakat yang tidak ikut aksi kedua kelompok menjadi sangat khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya. Massa ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi hendaknya mau menyadari akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik yang didambakan semua pihak.
"Memang tidak ada satu pun undang-undang yang melarang aktivitas kedua kelompok. Namun karena aktivitasnya sudah memunculkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok, " tegasnya.
IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini dengan melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba. Dia menilai demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu kepada Pasal 492 UU No 7 THN 2017 tentang kampanye di luar jadwal. Sebab dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelekkan-jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung-nyanjung capres tertentu.
"Aroma mencuri start kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: