Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batal Deklarasi di Pekanbaru, Neno Warisman Terancam Dipenjara, Ini Kasusnya

Batal Deklarasi di Pekanbaru, Neno Warisman Terancam Dipenjara, Ini Kasusnya Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Batal deklasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, beberapa waktu lalu ternyata Ustazah Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasalnya, saat kepulangan dirinya dari Pekanbaru, Neno melakukan aksi menguasai mikrophone pesawat terbang.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, mengatakan aksi Neno tersebut telah melanggar UU Penerbangan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan." katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Lanjutnya, Ia menjelaskan aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya." tegasnya.

Selain itu, Ia meminta pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. "Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa." cetusnya.

Ia berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. "Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan." tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: