PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung (MA). Fitur e-Payment diyakini mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, pihaknya menilai e-payment di dalam e-court merupakan terobosan baik dari MA dengan melibatkan perbankan.
"Sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel," katanya usai penandatanganan addendum nota kesepahaman antara Bank BTN dengan Mahkahamah Agung, di Jakarta, kemarin, Selasa (29/8/2018).
Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasi, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya.
"Pembayaran biaya perkara untuk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel, misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking, serta multibank atau antarbank dengan metode transfer online," kata Maryono.
Keunggulan dari transaksi tersebut, menurut Maryono, adalah real time karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat. Sebab virtual account yang dibentuk melalui sistem e-court sudah terhitung secara otomatis oleh sistem, agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.
E-court merupakan aplikasi yang dirilis MA pada Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran, dan pemberitahuan atau notifikasi secara online, serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: