Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak meloloskan mantan napi koruptor menjadi bacaleg 2019, salah satunya H. Muhammad Taufik, Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra. Melihat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap persoalan tersebut dapat diselesaikan jika PKPU yang memuat aturan tersebut di judicial review di Mahkamah Agung.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan salah satu pintu untuk menyelesaikan persoalan lolosnya eks koruptor sebaga bacaleg, adalah peraturan KPU bisa di-judicial review. Karenanya ia meminta semua pihakmematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh di Mahkamah Agung nantinya.
"Semua orang akan patuh, penyelenggara, peserta, dan masyarakat akan menghormati," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Namun saat ini, tambah Arief, PKPU masih eksis berlaku. Bahkan tidak ada pihak yang mempersoalkannya. Meski begitu, pihaknya bakal mengubah peraturan tersebut, bila nantinya terdapat putusan hukum yang membuat peraturan itu tidak berlaku lagi.
"Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah," katanya.
Ia menambahkan, KPU akan tetap menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu. Penundaan ini sampai adanya putusan yang menyatakan PKPU tidak berlaku.
"Tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: