Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Sanggupi Penyaluran B20 ke 112 TBBM

Pertamina Sanggupi Penyaluran B20 ke 112 TBBM Direktur Utama baru PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawat | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) siap menyalurkan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) kepada pengguna akhir melalui 112 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/9/2018), mengatakan kesiapan tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan mandatory B20 yang diimplementasikan mulai 1 September ini.

"Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20," kata Nicke.

Nicke menjelaskan dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20, Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa mulai 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Produk B0 hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dll. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter," ujar Darmin.

Bila seluruh fasilitas BBM ini telah menerima pasokan FAME, maka potensi penambahan penyaluran B20 akan dapat dilaksanakan secara optimal. Pertamina juga akan berkontribusi untuk mempercepat pelaksanaan peta jalan bauran energi nasional.

Pemerintah mencanangkan mandatory B20 per 1 September 2018 sebagai upaya untuk mengurangi impor migas, sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan karena mengurangi penggunaan devisa. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: