Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Ganjil-Genap

Ini Kata Pengamat Soal Kebijakan Ganjil-Genap Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menyarankan kebijakan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta diterapkan selamanya.

"Selamanya. Lebih ideal lagi kalau disertai dengan 'electronic road pricing'," katanya di Jakarta, Selasa.

Djoko menilai kebijakan ganjil-genap bisa diteruskan dan diperluas dan akan menjadi penguat Pereaturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang memiliki target pengguna angkutan umum sebanyak 40 persen pada 2019 dan 60 persen pada 2029.

"Bisa juga ditambah kebijakan lain, seperti tarif parkir tinggi, pajak kendaraan tinggi dan ada kewajiban memiliki garasi," ujarnya.

Dia menambahkan dengan adanya opsi LRT Jabodebek dan MRT Jakarta, bisa menambah moda transportasi umum.

"Kebijakan ini sebenarnya peluang menata angkutan barang dan angkutan 'online'," katanya.

Djoko menuturkan, kelanjutan ganjil-genap dapat dengan meniru keberhasilan Tiongkok saat penyelenggaraan Olimpiade ke-29 di Beijing pada 2008.

"Selama penyelenggaraan Olimpiade XXIX, lalu lintas terasa lebih lancar, titik-titik kemacetan berkurang, udara terasa lebih nyaman," katanya.

Selain itu menggunakan transportasi umum tarifnya murah, seperti menggunakan kereta membayar dua Yuan (Rp4.000) dan bus 1 Yuan (Rp2.000), tarif parkir melambung tinggi, kisaran 20-40 kali tarif transportasi umum.

Kemudian, lahan parkir dikurangi, sepeda motor dilarang digunakan kecuali antara pukul 24.00-06.00.

Sepeda listrik yang diizinkan beroperasi tanpa batasan waktu dan diberikan jalur terpisah dengan kendaraan bermotor.

"Usai Olimpiade, Pemerintah Kota Beijing akan mengakhiri kebijakan ganjilgenap. Namun, masyarakat sudah terlanjur dalam satu bulan merasakan manfaatnya, sehingga meminta kebijakan itu untuk dilanjutkan, tidak hanya saat Olimpiade XXIX berlangsung. Hingga kini kebijakan itu masih tetap berlangsung dengan dilengkapi aturan setiap tiga bulan sekali dilakukan rotasi," katanya.

Sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap mulai berlaku 3 September-13 Oktober 2018 mulai pukul 06.00-21.00 WIB Sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku di segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Selain itu, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman (Tomoang raya-Simpang KS Tubun), Jenderal MT Haryono, HR Rasuna Said, Jenderal DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, dan sSebagian Jalan Benyamin Sueb (Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol) hanya 1 hingga 13 Oktober 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: