Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang!

Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang! Kendaraan melintas di bawah layar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan. 

Jika pada tahap sosialisasi, petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif. 

Namun, mulai 13 Juni 2022, para pelanggar mulai dikenakan sanksi tilang. Penindakan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di titik-titik perluasan baru akan berlaku mulai tanggal tersebut.

Polisi menilai kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka menurun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap, Jumat (10/6/2022).

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas, sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui GenPI.codi kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2022).

Pertimbangan pemberian sanksi yang baru mulai Senin besok akan memperhatikan beberapa hal.

Salah satunya yaitu selama seminggu pertama akan dilakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, 'Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap'," ungkap Syafrin.

Syafrin pun berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan tersebut nantinya bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan sehingga kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.

Adapun besaran denda terhadap pelanggar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: