Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Dukung Pembentukan Regulasi Perlindungan Seniman

Menaker Dukung Pembentukan Regulasi Perlindungan Seniman Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mendukung terbentuknya serikat pekerja musik atau Serikat Musisi Indonesia (SMI) di tengah era perubahan tekonologi informasi saat ini. 

Hanif mengatakan, perlindungan hak-hak normatif bagi para seniman, khususnya musisi, dibutuhkan untuk menjaga kreativitas dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja musik. Apalagi, musik terus mengalami pertumbuhan pesat sebagai salah satu subsektor ekonomi kreatif.

"Saya dukung penuh usulan pembentukan serikat musisi ini sebagai wadah para pekerja seni musik. Malah saya pun ingin menjadi seniman karena saya sebenarnya juga pencipta lagu. Perlu dibentuk serikat pekerja musik," ujar Hanif melalui keterangan tulisnya, Senin (17/9/2018).

Ia menekankan, perubahan teknologi informasi yang cepat di dunia saat ini memerlukan kecepatan dan kreativitas untuk dapat bersaing dengan bangsa lain, khususnya di bidang musik.

"Pemerintah siap memberikan asistensi serta pendampingan terhadap proses pembentukan SMI sampai  mendapatkan legalitas yang sah," ujarnya.

Sementara itu, pendiri Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Indonesia (PAPPI) Enteng Tanama menyambut positif dukungan penuh pemerintah atas pembentukan SMI. Menurut Enteng, musik merupakan sektor usaha yang menguntungkan, tapi disayangkan musisi dan penyanyi menjadi pihak yang paling tidak menikmati keuntungannya.

"Ketika kita biarkan musisi kita sendirian, maka kemungkinan besar mereka mendapat kontrak yang kurang menguntungkan. Solusinya menciptakan budaya untuk menggunakan kontrak yang adil," kata Enteng.

Ia menegaskan, kehadiran SMI dipastikan akan memberikan perlindungan dan pengaturan bagi para musisi dan penyanyi, mengingat musisi berbeda dengan karyawan yang terikat dengan perusahaan.

Menurut dia, saat ini jumlah penyanyi dan pemusik di seluruh Indonesia berjumlah 4.000 orang. Enteng berharap melalui Kemnaker, akan dibuat aturan yang melindungi seniman, sehingga ke depan seniman lebih dilindungi dan teratur.

"Saat ini kami baru membuat badan hukum terlebih dulu. Masalah teknis, kami masih terus berkomunikasi dengan para direktur di Kemnaker," ucapnya.

Dengan bergabung ke SMI, Enteng meyakini penyanyi dan musisi akan memperoleh kepastian bekerja dan terlindungi secara baik hak-haknya sebagai seniman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: