Komisi Anti Korupsi Malaysia mengatakan pada Rabu (20/9/2018) bahwa mereka telah menangkap mantan perdana menteri Najib Razak lagi karena penyalahgunaan kekuasaan.
Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia selama 9 tahun, tengah menghadapi pelanggaran kepercayaan dan tuduhan lain dalam skandal korupsi.
KPK Malaysia menemukan transfer 2,6 miliar ringgit, atau sekitar 625 juta dolar, ke rekening bank pribadinya. Dia dicurigai menyalahgunakan uang dari dana yang berafiliasi dengan pemerintah.
Najib sebelumnya dituduh melanggar kepercayaan dan pencucian uang atas skandal korupsi yang melibatkan mantan anak perusahaan dana afiliasi pemerintah 1MDB.
Najib Razak langsung membantah semua tuduhan itu, seperti dilansir dari NHK, Kamis (20/9/2018).
Namun, Perdana Menteri Mahathir Mohamad menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas kasus besar ini dalam upaya untuk memberantas korupsi di Negeri Jiran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: