Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik.
Kerjasama ini diperlukan bagi AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi Jiwa anggota AAJI guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/ tenaga pemasar perusahaan berlisensi.
Penandatangan PKS dilakukan oleh Ketua Bersama AAJI, para direksi dari 40 perusahaan asuransi jiwa dan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (04/10/2018).
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number (data kependudukan tunggal) yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.
Sementara Ketua Bersama AAJI Maryoso dalam sambutannya mengatakan, melalui kerjasama ini, AAJI dan perusahaan anggota tentu akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah.
"Sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menuturkan, proses verifikasi data nasabah melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi.
"Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut," jelasnya.
Disamping itu, kerjasama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), dimana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan menyampaikan bahwa pemanfaatan Data KTP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa.
“Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini,” ungkap Gunawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: