Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap baik akademisi dan aktivis peduli lingkungan maupun masyarakat yang menuntut haknya atas lingkungan hidup yang bersih.
"Saya kira ini langkah mundur kalau masih ada aktivis, akademisi dan petani masih dikriminalisasi, padahal mereka menuntut haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan itu dijamin dalam undang-undang lingkungan hidup kita bahwa tidak boleh ada kriminalisasi ketika masyarakat menuntut hak atas lingkungan hidup yang bersih," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono usai konferensi pers "Warisan Kemiskinan Proyek Bank Dunia di Kedung Ombo", Jakarta, Jumat.
Dia menyayangkan kejadian kriminalisasi yang menimpa Bambang Hero Saharjo, yaitu seorang Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan sering membantu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia "Dia tetap konsisten terhadap pandangan dia sebagai akademisi bahwa yang benar dikatakan benar yang tidak dikatakan tidak," tuturnya.
Bambang digugat PT JJP karena kesaksiannya sebagai saksi ahli pada 2016 yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan di lahan seluas 1.000 hektar milik PT JJP. PT JJP meminta Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusun Bambang cacat hukum karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian serta batal demi hukum.
Menurut Yuyun, kriminalisasi itu merupakan langkah strategis untuk membungkam melalui tuntutan hukum dan itu terjadi tidak hanya pada akademisi tapi juga aktivis lingkungan dan mereka yang memperjuangkan hak untuk lingkungan hidup yang bersih.
"Ke depan seharusnya persoalan hidup seperti ini tidak boleh lagi terjadi dan langkah-langkah (kriminalisasi) seperti ini kita kutuk keras karena tidak hanya terjadi di Walhi sendiri di jaringannya tapi di banyak organisasi yang lain," ujarnya.
Dia menuturkan seharusnya tidak ada lagi kriminalisasi dalam bentuk apapun terhadap akademisi, aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak untuk lingkungan hidup yang bersih.
Dia mengatakan pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memfasilitasi untuk menghindari kriminalisasi itu.
"Langkah untuk membungkam dalam hal menyampaikan kebenaran yang ini kemudian menurut saya tidak benar. Orang bebas menyampaikan pikiran kebenaran," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: