Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka hoax penganiayaan, ternyata mengajukan tahanan kota karena beberapa alasan. Namun pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menolak hal pengajuan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya soal pengajuan tahanan kota, maka hal tersebut belum dapat dikabulkan. Bahkan pihaknya memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak permohonan tersebut.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik, kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Menurut Argo, polisi masih membutuhkan Ratna untuk penyelidikan. Sehingga, polisi masih menahan Ratna.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," terangnya.
Diketahui, pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya, bahkan bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
Menurut Insank, salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: