Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden PKS Ajarkan Kampanye Negatif, Begini Reaksi Mabes Polri

Presiden PKS Ajarkan Kampanye Negatif, Begini Reaksi Mabes Polri Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan untuk tidak menggunakan kampanye negatif selama Pemilu 2019 karena dikhawatirkan terperosok dalam penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Ya kalau bisa jangan semualah, baik negatif campaign mau pun black campaign jangan, kita tahu negatif 'campaign' itu apa," kata dia di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Dia menambahkan apabila terperosok menyebarluaskan hoaks, ujar Setyo, seseorang akan dikenakan pelanggaran UU ITE Pasal 28 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

"Itu kalau sudah hoaks dan ada yang lapor bisa kena itu," tutur dia.

Setyo mengimbau tim kampanye masing-masing kubu menyampaikan informasi yang sejuk agar kontestasi berjalan seperti diatur dalam Peraturan KPU dan undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif sebesar 20 persen, dan sisanya didorong untuk kampanye positif. Menurut Sohibul, kampanye negatif mengangkat kelemahan lawan dengan membeberkan fakta, bukan berita bohong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: