Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melalui Reformasi Birokrasi, Tata Kelola Pemerintah Semakin Terintegrasi

Melalui Reformasi Birokrasi, Tata Kelola Pemerintah Semakin Terintegrasi Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama 4 tahun belakangan, Reformasi Birokrasi terus digencarkan oleh pemerintah. Hasilnya, kini tata kelola pemerintah pusat dan daerah pun semakin terkoordinasi dan semakin terintegrasi.

Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 pada Kamis (25/10/2018) yang mengangkat tema "Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakkan Hukum, dan Tata Kelola". Reformasi Birokrasi sendiri ditujukan untuk membuat program strategis nasional terlaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

"Arahan Presiden hanya satu, bagaimana membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat lebih efektif dan efisien untuk mempercepat Reformasi Birokrasi dalam upaya penguatan otonomi daerah. Sehingga pemerintah pusat hanya satu, memastikan progam strategis nasional harus terlaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sampai desa. Ini sudah terintergrasi dengan baik," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Seiring dengan membaiknya koordinasi dan intergrasi pemerintahan, stabilitas politik dan keamanan diklaim terus terjaga meskipun terdapat pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebanyak 3 kali dalam 4 tahun terakhir.

"Pelaksanaan pilkada sukses karena KPU dan Bawaslu sudah profesional, paling khusus perhatian dari Pak Kapolri yang juga dibantu TNI, BIN, Satpol PP, dan juga Gakundu Kejaksaan Agung. Ada 269 pilkada (2015), 101 pilkada (2017), sampai 171 pilkada (2018), semua sukses, kalau ada pernak-pernik itu biasa," tambah Tjahjo.

Sementara, upaya untuk mendukung stabilitas nasional diraih dengan meningkatkan kapasitas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) hingga ke tingkat kecamatan. Sebelumnya, forum tersebut hanya sampai pada tingkat kabupaten/kota.

"Banyak camat yang lupa, di kecamatan ada kapolsek dan banbinmas, ada koramil sampai banbinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Sekarang, sudah tersedia Forkompinda di tingkat kecamatan untuk mendeteksi ancaman keamanan secara dini. Di dalamnya juga ada Forum Kerukunan Umat Beragama," kata Tjahjo.

Tindakan terhadap Ormas Antipancasila

Mendagri Tjahjo turut menjelaskan mengenai tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berlandaskan pancasila dan melenceng dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat memang bebas untuk berkumpul dan membentmembentuk ormas karena hal tersebut dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Namun, bila kebebasan tersebut disalahgunakan dan berpotensi mengancam stabilitas nasional maka ormas yang terkait harus diberikan tindakan tegas.

"Per hari ini ada 394.250 ormas baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota. Silakan bentuk ormas. Tapi kalau ada ormas melanggar hukum, apalagi melanggar Pancasila, ya terpaksa harus kita bubarkan. Kalau dia (ormas) anti-Pancasila, bukan hanya tanggung jawab Polri-TNI saja, tapi juga tanggung jawab kita semua," tegasnya.

Sementara, berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kemendagri terus memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Caranya, dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebab saat ini banyak perangkat pemerintahan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inspektorat Daerah kalau tanggung jawabnya hanya ke kepala daerah ya tidak akan jalan. Ini akan ditingkatkan, mereka yang di kabupaten/kota bertangung jawab ke gubernur, yang provinsi ke Irjen Kemendagri. Jadi berjenjang," ujarnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: