Kredit Foto: Ist
Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai sekitar 6% secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan perkembangan ekonomi pada 2027.
“Kalau tahun depan pertumbuhan ekonomi bisa 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu kuartal belum mungkin. Tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisi perekonomian hingga akhir tahun ini dan memasuki 2027. Jika pertumbuhan ekonomi pada akhir 2026 mencapai 6% dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027, opsi pengenaan pajak baru dapat dipertimbangkan.
Baca Juga: Prabowo Sediakan Insentif Besar untuk Produksi Motor Listrik
Baca Juga: Santai Bilang Aman Utang RI Pecah Rekor, Purbaya Diserbu Warganet: Rakyat yang Dicekik Pajak!
“Kalau akhir tahun ini bisa 6%, lalu kuartal I/2027 bisa 6% lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” katanya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kondisi daya beli masyarakat tetap menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: