Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pengusaha Malaysia Dipenjara karena Pekerjakan TKI Secara Ilegal

2 Pengusaha Malaysia Dipenjara karena Pekerjakan TKI Secara Ilegal Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun dari bus saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, di Pontianak, Kamis (1/3) malam. Sebanyak 72 PMI dipulangkan karena tidak memiliki ijin kerja dan paspor saat ditangkap aparat Malaysia ketika sedang bekerja, dan 5 PMI repatrasi karena lari dari tempat kerjanya. | Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam usaha peternakan ikan hias masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda masing-masing sebesar RM60.000 untuk 12 dakwaan perdagangan manusia.

Sidang Hakim Pengadilan Amran Jantan menjatuhkan hukuman pada hari Rabu lalu pada Sim Kai Chyuan, (35), dan Bang Lai Seng, (49), termasuk pengusaha ketiga, yang sekarang masih buron, setelah pengadilan menemukan mereka bersalah atas perdagangan Warga Negara Indonesia di tempat usaha mereka yang bertempat di Yong Peng, Johor, seperti dilansir dari The Star, Jumat (2/11/2018).

Terdakwa ketiga yang masih bebas diyakini sebagai pemilik dari peternakan ikan hias.

Telah diketahui bahwa para pekerja semua dipekerjakan secara ilegal di peternakan ikan, yaitu sekitar 5,2ha, dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat, tidak membayar gaji mereka, tidak diberikan hari libur, dan tidak diizinkan untuk pergi setelah kontrak mereka berakhir. Semua terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 12 UU Anti-Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran.

Ketiga orang itu diduga mengeksploitasi para pekerja Indonesia di pertanian sekitar pukul 1.30 siang pada Maret tahun lalu.

Ke-12 WNI berusia antara 19 dan 46 tahun.

Sementara itu, dalam kasus lain yang tidak terkait, Azura Daud, pengusaha kuliner tom yam berusia 36 tahun, terpaksa membayar harga yang cukup besar ketika ia didenda RM35.000 karena mempekerjakan tujuh imigran gelap.

Sidang hakim hakim Zahilah Mohammad Yusoff mendenda Azura setelah dia mengaku bersalah karena mempekerjakan tujuh warga negara Thailand di tokonya di Jalan Bentayan di Muar.

Zahilah juga mendenda enam orang lainnya dengan total RM90.000 karena mempekerjakan total 18 ilegal di tempat bisnis mereka di Muar, Batu Pahat, Skudai dan Ulu Tiram.

Pekerja ilegal tersebut terdiri dari warga dari Bangladesh, Pakistan, Vietnam dan Indonesia. Setidaknya dua dari enam majikan adalah perempuan.

Salah satu majikan, seorang yang berusia 29 tahun juga dikenakan denda tambahan sebesar RM18.000 karena mengubah pangkalnya di Pulai Utama menjadi asrama ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: