Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Kebutuhan Petani, Pemkab Bintan Bangun Dua Pabrik Pupuk Organik Baru

Penuhi Kebutuhan Petani, Pemkab Bintan Bangun Dua Pabrik Pupuk Organik Baru Kredit Foto: Antara Foto
Warta Ekonomi, Bintan, Kepulauan Riau -

Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menginisiasi pembangunan dua pabrik pupuk organik guna pemenuhan kebutuhan pupuk bagi petani.

Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengatakan pabrik pupuk organik tersebut diharapkan mampu mengatasi kebutuhan petani dalam pengembangan usahanya.

"Untuk sementara masih dua pabrik, kemungkinan akan ditambah, disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Apri dalam keterangan yang diterima di Bintan, Sabtu (3/11/2018). 

Apri menjelaskan, pembangunan pabrik pupuk organik merupakan jawaban atas keluhan para petani selama ini. Petani mengeluh karena kekurangan pupuk sehingga memberi pengaruh negatif pada produktivitas sayur-mayur maupun buah-buahan yang ditanam.

Sementara itu, Pemkab Bintan tidak dapat berbuat banyak lantaran kuota dan pendistribusian pupuk merupakan wewenang Pemprov Kepri.

"Memang kuota pupuk yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan. Ya, tidak perlu diributkan dengan kondisi itu karena tidak ada manfaatnya. Pupuk harus ada, kami harus menyiapkannya," tegasnya.

Apri mengemukakan sektor pertanian di Bintan berkembang cukup pesat, bahkan hasil pertanian tidak hanya dipasarkan di Bintan, tetapi juga Batam dan Tanujungpinang.

"Sektor ini dapat dikembangkan hingga menjadi sektor andalan," ucapnya.

Ia mengemukakan kelompok tani di Bintan saat ini lebih membutuhkan tenaga penyuluh yang independen. Penyuluh pertanian yang netral diharapkan dapat ikut serta mengembangkan sektor pertanian secara merata.

"Saat ini tenaga penyuluh pertanian sudah ada, tetapi masih kurang. Kami akan menambahnya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: