Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari yang dilakukan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Keputusan itu tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (6/11/2018).
"Status laporan atau temuan tidak dapat ditindak lanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan pose satu jari Luhut-Sri Mulyani tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur ketentuan pelanggaran sebagaimana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan Dahlan Pido ke Bawaslu. Dahlan Pido melaporkan Luhut terkait pose satu jari pada penutupan IMF-World Bank Meeting di Bali pada 14 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Bos IMF Christine Lagarde, sempat berpose dua jari, lalu berganti menjadi satu jari. Kemudian Sri Mulyani yang juga berada di situ menjelaskan ke bos IMF soal pose nomor urut di Pilpres 2019 dengan mengatakan 'two for Prabowo and one for Jokowi'.
Terkait laporan ini, Luhut dan Sri Mulyani pernah dimintai keterangan di Bawaslu. Dalam proses klarifikasi Luhut dan Sri Mulyani mendapat 28 pertanyaan dari tim pemeriksa Bawaslu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim