PT First Media Tbk (KBLV) menyatakan pemberitaan tentang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan kepada PT Internux adalah benar. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, sejak 17/09/2018 Internux masuk ke dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary KBLV, Shinta M. Paruntu, menyampaikan bahwa berkaitan dengan putusan tersebut, pada 26/09/2018 dilaksanakan rapat kreditur I di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun dalam rapat tersebut dipaparkan agenda-agenda yang akan ditempuh Internux dalam proses PKPU.
“Pada tanggal 30/09/2018 telah dialksanakan voting atas proposal perdamaian dan proposal tersebut telah disetujui oleh mayoritas kreditur. Adapun nilai gugatan PKPU tersebut berjumlah Rp4.259.874.678,” ungkap Shinta dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Sebagai informasi, PT Internux merupakan anak usaha dari PT First Media Tbk (KBLV). Adapun pemegang saham dari Internux terdiri atas PT Mitra Mandiri Mantap dengan nilai saham Rp3,143 triliun, Prosper International Limited dengan nilai saham Rp167.176 miliar, dan Asia Pasific Mobile Pte.Ltd. dengan nilai saham sebesar Rp827,704 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: