PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk (SDRA) diberitakan telah melakukan pungutan liar melalui pemblokiran dana nasabah yang dikenakan kepada debitur dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur Risiko dan Kepatuhan SDRA, I Made Mudiastra, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dengan tegas menyatakan Bank Woori Saudara tidak melakukan tindakan pungli terhadap debiturnya.
“Saldo cadangan yang diberikan kepada debitur bertujuan sebagai mitigasi risiko apablia ada keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitur karena SDRA bukan sebagai bank payroll pegawai negeri sipil,” ungkap Made dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Lebih lanjut, Made menyatakan telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi bersama dengan tim Satgas Saber Pungli cabang Garut, Jawa Barat. Kegiatan tersebut sekaigus menjadi ajang mediasi antara pihak yang berkaitan.
Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko, mengapresiasi respon cepat BWS dalam membuka blokir dana debitur.
“BWS termasuk yang paling cepat dan akomodatif menindaklanjuti rekomendasi hasil mediasi tim Satgas Saber Pungli,” kata Widiyanto.
Kemudian, SDRA menyampaikan bahwa pihaknya mempersilakan debitur yang membutuhkan saldo cadangan untuk mengajukan surat permohonan pencairan saldo blokir. Adapun SDRA mengakui, ketentuan soal dana cadangan tersebut telah disepakati bersama antara bank dan debitur dalam perjanjian kredit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: