Mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam diberhentikan tidak hormat seiring terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan terpidana korupsi.
Surat edaran Kemendagri tersebut menyebutkan, bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ada 11 PNS yang terancam menerima sanksi itu karena terlibat kasus korupsi," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Sabtu (10/11/2018).
Padahal lanjut dia, surat edaran yang lama Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 menyatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi hanya dilarang diberikan jabatan struktural.
"Perintah pemberhentian PNS atau ASN mantan terpidana korupsi dengan tidak hormat itu berlaku surut," kata Alimuddin.
Perubahan aturan menyangkut PNS atau ASN mantan terpidana korupsi tersebut menurut dia, cukup kontradiktif. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan pendampingan hukum bagi PNS atau ASN yang terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai instruksi Kemendagri tersebut.
"Pemerintah kabupaten masih mencari celah hukum atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu," jelas Alimuddin.
Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebagai upaya agar PNS atau ASN yang telah menjalani proses hukum tindak pidana korupsi tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
"Harapannya PNS atau ASN mantan terpidana korupsi itu tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tetap mendapatkan hak pensiunnya," tambah Alimuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar