PT BFI Finance Tbk (BFIN) menyatakan bahwa kemarin (12/11/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membacakan putusan berkaitan dengan perkara hukum antara PT Aryaputra Teguharta (APT) melawan Kemenkumham dan BFIN.
Direktur BFIN, Sudjono, menegaskan bahwasannya dalam putusan tersebut PTUN mengabulkan gugatan APT tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Kemenkumham soal persetujuan dan penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar BFIN.
“Putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan BFI Finance bahwa putusan PK Nomor 240/2006 telah tdak dapat dieksekusi berdasarkan dua penetapan ketua PN Jakpus dan lima surat ketua PN Jakpus,” jelas Sudjono dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Adapun pada awal Oktober 2018 lalu, BFIN telah menerima relaas panggilan sidang dari PN Jakpus atas gugatan yang diajukan oleh APT kepada BFIN. Dalam gugatan tersebut, APT menuntut tiga hal kepada BFI Finance. Salah satu tuntutan yang diajukan APT adalah BFI Finance dituntut membayar dwangsom kepada APT sebesar Rp80,3 miliar.
Menindaklanjuti putusan PTUN di atas, BFI Finance menyatakan bahwa putusan tersebut belum efektif berlaku. Selain itu, BFI Finance menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional BFI Finance.
“Putusan PTUN Jakarta tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga putusan PTUN Jakarta yang dimaksud belum efektif berlaku dan belum dapat dilaksanakan,” tegas Sudjono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: