PT First Media Tbk (KBLV) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Direktur Operasional Sumber Daya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. Sejak bergulir pada 2/11/2018 lalu, proses gugatan tersebut telah sampai pada proses pemeriksaan persiapan.
Kuasa Hukum First Media, Nien Rafles Siregar, menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan berkaitan dengan permohonan penundaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Hal tersebut ia kemukakan dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
“First Media adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi radio 2.3GHz,” ungkap Sekretaris First Media, Shinta M. Paruntu, dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Berkenaan dengan kepemilikan izin pita frekuensi radio tersebut, Kominfo menyatakan bahwa First Media dan anak usahanya, yaitu PT Internux telah menunggak pembayaran BHP. Adapun besar tunggakan yang dimiliki First Media mencapai Rp364,84 miliar dan Internux mencapai Rp343,57 miliar.
Sebelumnya, Kominfo telah memberi batas waktu pembayaran BHP kepada First Media dan Internux sampai dengan 17/11/2018 mendatang. Menteri Kominfo, Rudiantara, menyatakan batas waktu tersebut sudah final.
“Kami ingin ada putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Rudiantara seperti dikutip dari Kompas Tekno, Rabu (14/11/2018).
Sebagai informasi, Internux merupakan anak usaha dari First Media yang menyediakan layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: