Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kronologis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi..

Begini Kronologis Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi.. Tersangka melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan sadis pasutri pengusaha garmen yang disekap dalam bedcover di kediamannya yang berlokasi di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Senin (9/10). Polda Metro Jaya menggelar reka ulang 26 adegan di lokasi terkait pembunuhan tersebut. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan kronologis pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan (38) beserta istri , dan dua anaknya yang dilakukan pelaku tunggal Haris Simamora (30).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat, mengatakan awalnya tersangka Haris diminta datang ke rumahnya Diperum pada Senin (12/11) malam.

Tiba di rumah, Haris sempat berbincang dengan Diperum dan istrinya Maya Boru Ambarita (37) kemudian keluarga korban tidur di kamar.

Saat itu, Haris yang mengaku sakit hati karena sering dihina dan dimarahi langsung ke belakang rumah tempat menyimpan perabotan dan perkakas.

Argo menyebutkan tersangka mengambil linggis yang dipukulkan kepada pasangan suami istri Diperum dan Maya.

Kemudian, kedua anak korban yang berada di kamar terbangun menanyakan sesuatu namun tersangka menyampaikan kedua orang tuanya sakit.

Haris sempat membawa kedua anak korban yakni Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) kembali ke kamarnya.

Bahkan tersangka menidurkan bocah tersebut namun akhirnya Haris mencekik leher kedua anak itu hingga meninggal dunia.

Usai membunuh, Haris melarikan diri menggunakan kendaraan yang ada di rumah korban menuju tempat kos di Cikarang Bekasi Jawa Barat, Selasa (13/11) dinihari.

Haris menyimpan mobil di tempat kos tersebut lalu kabur menuju kaki Gunung Guntur Garut Jawa Barat yang menjadi pelarian terakhirnya sebelum ditangkap anggota Polda Metro Jaya, Rabu (14/11) malam.

Petugas menemukan barang bukti berupa kunci mobil, uang tunai, pakaian korban, serta pakaian pelaku, noda darah pada mobil, dan lainnya.

Dari hasil penyidikan, Argo mengungkapkan Haris yang juga masih keluarga dari istri korban Diperum itu melakukan aksi kejahatan seorang diri.

Haris terancam hukuman mati karena menghilangkan nyawa empat orang yang merupakan satu keluarga.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: