Penyelenggaraan KTT ASEAN yang telah berlangsung di Singapura beberapa waktu lalu seharusnya ke depannya perlu untuk dapat mempersatukan visi perdagangan dan investasi menghadapi tekanan perdagangan global.
"Yang alot selama ini dalam perundingan adalah mekanisme sengketa investasi atau yang dikenal dengan mekanisme ISDS (Investor to State Dispute Settlement). Dalam hal tersebut, memang posisi ASEAN sendiri masih terbelah posisinya," kata pengamat ekonomi, Rachmi Hertanti, di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Menurut dia, Indonesia, Filipina, dan Vietnam memiliki posisi yang cukup kuat untuk mendesak agar isu ISDS tidak diterapkan, sehingga tidak ada aturan yg melarang sebuah negara mengubah UU-nya setelah perjanjian ditandatangani.
Namun, lanjutnya, posisi tersebut sangat kuat ditentang oleh Jepang dan Korea, bahkan di ASEAN sendiri, Singapura dinilai memiliki posisi yang sangat berbeda dengan kepentingan negara-negara di kawasan ASEAN lainnya.
Sedangkan terkait kesamaan untuk menyamakan standar produk dan jasa, ia menyatakan bahwa permasalahan itu memang kompleks dan tidak mudah sehingga memerlukan waktu untuk menyamakan "level of playing field".
"Jadi wajar saja soal standar agak lama dibicarakan," kata Rachmi yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) itu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendorong penyelesaian tiga bab kerangka kerja sama dalam perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang belum disepakati oleh para menteri ekonomi ASEAN lainnya.
"Tiga bab yang belum disepakati yaitu kompetisi, mekanisme "dispute settlement", serta standar dan kualitas barang. Kami dorong penyelesaian tiga bab itu dalam rangkaian pertemuan KTT ke-33 ASEAN," ujar Enggartiasto Lukita di sela-sela KTT ke-33 ASEAN di Suntec Convention Centre, Singapura, Selasa (13/11/2018).
Mendag mengatakan bahwa Indonesia bersama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya membahas 8 bab dari 21 bab perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Kedelapan bab itu antara lain kerja sama ekonomi, UMKM, prosedur kepabeanan, pengadaan pemerintah, ketentuan pemerintah, kebijakan persaingan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta standar dan kualitas barang.
"Total semuanya ada 21 bab kerangka kerja sama dalam RCEP. Saat ini menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN mendiskusikan delapan bab kerangka kerja sama. Lima bab sudah disepakati, tinggal tiga bab yang belum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: