Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Tolak Perda Agama, PBNU Jawab Begini

PSI Tolak Perda Agama, PBNU Jawab Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia tidak akan mendukung adanya peraturan daerah (Perda) yang berbau agama apabila terpilih nantinya. Namun berbeda dengan Ketum PBNU,  Said Aqil Siradj.

Said Aqil mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan pernyatan Ketum PSI, Grace Natalie yang menolak adannya Perda Agama.

"Saya tidak sependapat. Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapat PSI," ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

Ia menegaskan, bahwa keluarnya perda itu disesuaikan dengan konteksnya, contohkan ketika ada penyimpangan di masyarakat, maka perda dikeluarkan.

"Konteks keluarnya perda harus diketahui, misal banyak pelacuran, minum minum sehingga kita terpaksa keluarkan perda itu," katanya.

Sebelumnya, Grace Natalie menegaskan, pihaknya tidak anti-agama mana pun. Penolakan terhadap perda bermotif agama itu lantaran pihaknya ingin menempatkan agama di tempat tertinggi dan tidak dijadikan alat politik.

"Justru pertanyaannya, kami menolak perda-perda berbasis agama karena kami ingin menempatkan agama di tempat yang tinggi. Karena agama itu jangan lagi dipakai sebagai alat politik," jelasnya.

"Kita ingin agar produk hukum adalah universal, tidak parsial, tidak mendasar pada agama apa pun," tambahnya.

Seperti yang selama ini tercantum dalam UUD 1945 dan Pancasila, lanjut Grace, pada sila pertama Pancasila 'Ketuhanan Yang Maha Esa', tidak merujuk pada agama mana pun.

"Kami ingin mengembalikan lagi kepada konstitusi agar tidak ada lagi namanya mayoritas-minoritas. Semua agama mulia dan semua warga negara sesuai dengan konstitusi bisa menjalankan keyakinannya di mana pun mereka berada sebagai warga negara. Itu posisi PSI dengan pernyataan tersebut," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: