Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalteng, melarang peserta Pemilu 2019 memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker one way di kaca mobil, baik pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan perusahaan.
"Pemasangan stiker one way di kaca mobil dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU serta bertentangan dengan undang-undang lalu lintas serta permenhub karena dinilai mengganggu ketertiban umum," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Minggu (18/11/22018).
Stiker one way ialah stiker bergambar yang biasanya dipasang di kaca. Menggunakan stiker ini, orang lain tidak akan bisa melihat ke dalam mobil, tetapi pengemudi akan tetap melihat suasana di luar kendaraannya.
Meski stiker one way dilarang, namun peserta pemilu tetap dapat memasang tanda pengenal partai maupun caleg di badan atau body mobil.
Endra mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan salah satu peserta pemilu yang menggunakan stiker one way di kendaraan pribadinya.
"Karena yang bersangkutan ialah calon anggota DPD-RI, maka kami lakukan teguran yang kami sampaikan melalui KPU Kalteng. Yang bersangkutan kami minta untuk segera melepas stiker tersebut," ucapnya.
Endra menambahkan, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2019, terutama saat masa kampanye.
"Ini untuk meminimalkan potensi pelanggaran kampanye. Selain itu, juga sebagai upaya menciptakan pemilu yang jujur, aman, damai, dan berkualitas," tuturnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat di Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan partisipastif. Salah satunya dengan melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi pelanggaran pelaksanaan pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: