Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak agar selalu menjaga kerahasiaan data-datanya. Hal ini sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data wajib pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon.
"Kami meminta masyarakat mewaspadai penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas atau dengan cara lain mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang menghubungi wajib pajak melalui telepon, e-mail, SMS, faksimile, atau surat dan meminta atau menanyakan informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau pun password dan EFIN untuk akun DJP Online," seperti dikutip Warta Ekonomi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
DJP pun mengimbau wajib pajak segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak di nomor 1500-200 apabila menerima telepon, e-mail, SMS, surat, atau bentuk komunikasi lain yang mengatasnamakan DJP dan meminta atau menanyakan informasi pribadi dan/atau data perpajakan.
"Media sosial resmi Ditjen Pajak adalah Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, Instagram @DitjenPajakRI, dan YouTube DitjenPajakRI," kata DJP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: