Dugaan Penipuan Investasi Ratusan Miliar, Petinggi Tiphone Mobile Digugat di PN Jakarta Pusat
Kredit Foto: Istimewa
Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Tiphone Mobile Indonesia atau kini bernama PT Omni Inovasi Indonesia sebagai termohon dan PT Bank CTBC Indonesia sebagai pemohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., dengan anggota Marper Pandiangan dan Muhamad Firman Akbar, mengabulkan permohonan PT Bank CTBC Indonesia.
"Kesimpulannya, majelis menerima dan mengabulkan permohonan PT Bank CTBC Indonesia terhadap para termohon, yaitu PT Tiphone Mobile Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara. Selain itu, majelis juga membatalkan perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 4 Januari 2021," ujar Anton Rizal saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan para termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya. Akibatnya, majelis juga membatalkan perjanjian perdamaian yang disepakati pada 14 Desember 2020 antara para termohon dan kreditur.
"Majelis menyatakan para termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tegas Anton Rizal di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Selanjutnya, majelis menunjuk hakim pengadilan niaga PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara ini. Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugasnya.
"Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tambah hakim.
Sebagai kurator, majelis menunjuk Eva Fitriani, Anggrian Rahamanu, dan Litari Elisa Putri, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.
PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan penipuan investasi. Perusahaan ini dikelola oleh Hengky Setiawan sebagai Direktur dan Welly Setiawan sebagai Komisaris.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, termasuk kemungkinan penyitaan aset jika terbukti bersalah.
Uchok menjelaskan bahwa langkah penyitaan aset, jika sesuai dengan ketentuan undang-undang, dapat menjadi upaya hukum yang efektif untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Lebih lanjut, Uchok menyebutkan bahwa PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), yang sahamnya dimiliki oleh Hengky dan Welly Setiawan, sedang menghadapi gugatan perdata dari PT Bank CTBC Indonesia di PN Jakarta Pusat. Saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 miliar lembar) yang dimiliki PT UCS sebelumnya telah digadaikan ke Bank Sinar Mas pada 2018.
“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ ucap Uchok.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), terdapat sekitar 300 nasabah yang mengaku mengalami kerugian dengan total sekitar Rp362 miliar.
Disebutkan bahwa PT UCS kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai upaya untuk menghindari tuntutan pengembalian dana oleh nasabah.
Hingga saat ini, telah ada dua laporan polisi terkait kasus ini:
- LP/B/3614/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya (28 Juni 2024) – Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit II Ekonomi Perbankan.
- LP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya (10 Februari 2025) – Ditangani oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimum.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan. Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai pengusaha di industri telekomunikasi melalui Telesindo Group, terlibat dalam dugaan penipuan investasi melalui platform trading yang menawarkan imbal hasil tinggi.
“Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,’’ jelas Uchok.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidikan sedang berlangsung. Laporan terdaftar atas nama kuasa hukum tujuh korban, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,2 miliar. Pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 46 UU Perbankan
- Pasal 372 dan 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan)
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kejadian diduga terjadi antara 2018–2020 di Taman Sari, Jakarta Barat.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyoroti pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku investasi ilegal. Ia mendorong penyitaan aset jika diperlukan untuk mengembalikan kerugian nasabah.
"Pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus dihukum seberat-beratnya. Jika uang korban tidak dapat dikembalikan, aset-aset pelaku harus disita," tegas Adies.
Ia juga meminta aparat lebih proaktif mengawasi modus investasi berisiko tinggi dan mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum berinvestasi.
“Pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya harus sudah dapat mengendus modus-modus seperti ini, yang sedang marak dengan menawarkan investasi cepat dan menggiurkan di berbagai bidang. Regulasi investasi seperti ini juga harus diperketat oleh stakeholder terkait,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dia menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
"Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang," terang Ade Safri.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU. Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," sambung dia.
Menurut Ade Safri, adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," tandas Ade Safri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement