Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa KPK Tuntut Ahmadi 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Jaksa KPK Tuntut Ahmadi 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Gedung KPK | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus suap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Uang tersebut diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Untuk itulah, Ahmadi menemui Irwandi yang disepakatinya.

Jaksa menyebut pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang diatur orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Setelah itu, wali kota atau bupati diminta untuk memberikan commitment fee 10 persen atas paket DOKA tersebut.

"Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang, dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018," terangnya.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ahmadi memberikan uang ke Irwandi sebanyak 3 kali yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta. Uang itu berasal dari Ahmadi dan kontraktor yang ingin mengerjakan paket DOKA tersebut. Dalam pemberian itu, ada peran orang-orang kepercayaan Irwandi yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai perantara.

Selain itu, Ahmadi juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ahmadi diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: