Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mengatur ketentuan penawaran umum perdana saham (IPO) di pasar primer. Pasalnya, mayoritas kenaikan harga saham kerap mencapai 70% saat pencatatan perdana.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan auto rejection lumrah terjadi dikarenakan proses penawaran umum saham perdana (IPO) biasanya perusahaan memberikan diskon atas sahamnya.
"IPO underpricing, biasanya perusahaan yang melakukan penawaran umum itu memang harganya terdiskon 20-30%," katanya di BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018)
Ia juga menambahkan bahkan di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat terkadang terdapat diskon sebesar 50%. Meski begitu, BEI tetap akan mengawasi kenaikan harga per saham para emiten saat IPO.
"Jadi itu akan kita coba atur terus, kemudian kembali bagaimana proses dari Offering Price itu terbentuk sampai dengan pengawasannya nanti," tambahnya.
Sekadar informasi, Auto Rejection merupakan pembatasan maximum dan minimum untuk kenaikan dan penurunan harga suatu saham di Bursa Efek Indonesia dalam satu hari, demi menciptakan transaksi perdagangan yang wajar.
Sampai saat ini, jumlah perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia tercatat sebanyak 51 emiten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: