Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hari ini akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung dalam kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat bersamaan dengan pemanggilan Rocky Gerung. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/11). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran hoax tersebut.
"Ibu Nanik (dipanggil) hari Selasa jam 14.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menambahkan, pemeriksaan Nanik dan Rocky hari ini merupakan langkah penyidik untuk melengkapi berkas Ratna. Penyidik, nantinya bakal mencari informasi tentang alur foto Ratna. Juga bakal mengorek ulang soal pengiriman foto lebam muka Ratna di media sosial.
Argo berharap Rocky dan Ratna membawa dokumen atau bukti perkara berkaitan dengan perkara tersebut apabila memilikinya.
Pemeriksaan Nanik S Deyang hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali. Pada Oktober 2018, polisi telah memeriksa Nanik dalam kasus yang sama. Ketika itu, Nanik dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Ratna Sarumpaet telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: