BPJS Kesehatan Cabang Makassar mendorong peserta untuk patuh menyelesaikan pembayaran iuran agar tidak sampai mengalami tunggakan hingga merugikan kepesertaan itu sendiri.
"Kami terus mendorong dan memberikan sosialisasi kepada peserta agar patuh membayar iuran jangan sampai menunggak, karena akan merugikan mereka setelah keluarnya peraturan baru," tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar M. Ichwansyah Gani di Makassar, Kamis.
Jumlah persentase tunggakan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, kata Iwan, sapaan akrabnya, meliputi Kota Makassar sebesar 35 persen, Kabupaten Gowa 50 persen, Kabupaten Maros 64 persen, dan Kabupaten Pangkep 58 persen.
Iwan menambahkan saat ini BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Hal itu, terkait dengan adanya Peraturan Direksi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2, Nomor 3, dan Nomor 5 Tahun 2018.
Ketentuan itu memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien, dengan tetap memberikan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan memperhatikan keberlangsungan JKN-KIS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat