Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Dhani Temui Fadli Zon, Bahas Ini

Ahmad Dhani Temui Fadli Zon, Bahas Ini Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). Sidang tersebut ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di ruang kerjanya. Selain bertemu Fadli, Dhani berharap juga bisa menggelar audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus hukum yang tengah dijalaninya saat ini.

Dhani mengatakan, pertemuan dengan Komisi III dianggap penting karena merasa ada kriminalisasi terhadap dirinya. Juga menilai proses hukum yang dijalankan tak sesuai dengan prosedur. Khususnya saat menghadirkan saksi ahli hukum ITE dari pihak Kominfo.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyelidikan yang dilakukan di Polda," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Jadi bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi. Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo provinsi. Harusnya menurut yang disyaratkan UU, mencari saksi ahli dari Kominfo pusat," lanjutnya.

Namun, saat sudah jadi tersangka dan proses hukum berjalan, Dhani diberi izin menghadirkan saksi dari Kominfo pusat. Tapi, Dhani lagi-lagi kecewa karena saksi tersebut tidak dimintai keterangan soal perkara.

"Kemarin Alhamdulillah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE. Kita bawa ke Surabaya dengan harapan ditanyai hal-hal yang berkaitan pokok perkara," terangnya.

"Tapi saksi ahli kami tidak ditanyai yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: