Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Jasa Tirta II Jadi Tersangka Korupsi, Berikut Penjelasan KPK

Dirut Jasa Tirta II Jadi Tersangka Korupsi, Berikut Penjelasan KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Dua tersangka itu adalah Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) dari unsur swasta, kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Hal itu, kata Febri, ada dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.

Febri mengatakan bahwa pada tahun 2016 setelah menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: