PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren pembayaran), mengantongi izin transfer dana dari Bank Indonesia (BI). Dengan izin tersebut, rencananya Paytren akan mengembangkan teknologi QR code.
Pendiri dan Komisaris PayTren Ustaz Yusuf Mansyur mengatakan proses perizinab tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasu yang berlaku.
"Kami untuk mendaptkan seluruh perizinan true money sampai tranfer dana itu karena semua dengan izin Alloh. Jadi tidak ada karena misalkan urusan Pilpres, urusan kebaikan apa sehingga saya harus bayar apa, itu tidak ada. Jadi ini murni proesional," tegasnya kepada wartawan di Gor Sabilulungan Kab Bandung, Senin (10/12/2018).
Pemilik nama lengkap Jam'an Nurchotib alias Yusuf mansur ini mengaku bersyukur ketika ingin mendapatkan perizinan bukan dengan cara diistimewakan melainkan melalui proses yang benar dan sesuai dengan tata regulasi yang ada.
Yusuf Mansur menjelaskan PayTren telah mengantongi izin dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk ranah BI sendiri, ia menuturkan dengan diizinkan payment system (sistem pembayaran) seperti transaksi pembayaran, pembelian dan transfer dana.
"Kami dapat izin dari BI pada 22 Mei 2018 namanya izin e-money," ujarnya.
Sejak mendapatkan izin tersebut maka suspend dibuka artinya tidak ada pembekuan lagi. Selain itu, mendapatkan proses tambahan dari BI yakni izin transfer dana yang diberlakukan mulai 3 Desember 2018.
"Izin transfer dana ini membuat kami bisa menciptakan ekosistem oembayaran dengan semmpurna darinhupu ke hilir," ungkapnya.
Sedangkan untuk mendapatkan perizinan dari OJK diberlakukan di sektor investasi yang sudah diberi izin sejak 2017 yang bernama PayTren Aset Manajemen.
"Jadi yang izin dari OJK Paytrend Aset Manajemen sedangkan dari BI Paytrend Fintech Gateway," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: