Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) yang menaungi 73 fintech peer-to-peer (P2P) lending mengatakan, pihaknya akan segera mengoperasikan pusat pengaduan pada awal 2019. Upaya tersebut dilakukan agar laporan terkait masalah fintech dapat terdata di asosiasi supaya dapat ditindaklanjuti.
Ketua AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan, asosiasi khusus fintech P2P lending itu memiliki pusat data yang dapat digunakan dalam pengawasan. Bila ada pengaduan tentang pelanggaran, maka itu akan terdata di pusat data itu.
"Kami monitor dengan data, karena itu AFPI punya pusat data sendiri. Kalau kita bicara ada pelanggaran, ada datanya tidak. Mana yang menerapkan besaran bunga di atas code of conduct dan mana yang tidak, itu akan terlihat," papar Adrian pada Rabu (12/12/2018).
AFPI juga mengaku telah mengundang beberapa pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melakukan sinkronisasi data aduan yang mereka terima. Namun, Adrian mengatakan, pihak LBH berhalangan hadir dalam undangan yang ia sampaikan.
"Terus terang kami juga beberapa kali sudah mengundang beberapa pihak, salah satunya LBH Jakarta. Tapi sayangnya mereka berhalangan hadir, sudah 2 kalo kami undang. Bagaimanapun kami perlu sinkronisasi data (aduan) nih," ujarnya.
Menurut Adrian, pengaduan harus terdata di asosiasi. Jika ada pelaporan tetapi belum dikonfirmasi, aduan bisa tidak sesuai dengan data.
"Mengenai pengaduan harus ke asosiasi dulu. Kalau ada yang melapor tapi belum konfirmasi ke asosiasi. Terkadang ada aduan yang tidak sesuai dengan data," jelas Adrian.
Ia juga menambahkan, pusat aduan AFPI akan dijalankan pada Januari 2019 mendatang. Disana, konsumen dapat mengadukan keluhan seputar permasalahannya dalam memperoleh layanan fintech.
"Pengaduan ke asosiasi bisa dilakukan di call center. Ada mailing list, website, dan sebagainya. Website akan dilengkapi fitur Live Chat untuk pengaduan. Informasi seputar pengaduan itu harus kami terima juga supaya kami memiliki data," katanya kepada Warta Ekonomi.
Sebelumnya, LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan masyarakat yang dirugikan atas layanan fintech P2P lending. Pelanggaran dilakukan oleh 89 fintech, 25 di antaranya dikabarkan layanan yang terdaftar di OJK. OJK sendiri tengah memeriksa data-data tersebut. Bila terbukti ada pelanggaran, mereka akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh