Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyelesaikan pinjaman atau pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan serta mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (macet).
"Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E tersebut," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo saat membuka Rapat Koordinasi dengan KPKNL terkait Penanganan Piutang Mitra LPDB KUMKM di Semarang, Rabu (12/12/2018).
Koordinasi ini membahas secara menyeluruh terkait prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL, baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.
"Besar harapan kami, output dari rapat koordinasi ini dapat menentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan pengurusan piutang negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan keuangan negara," harap Braman.
Salah satu komitmen LPDB adalah menjalankan proses mulai dari review analisis sampai dengan komite, SP3 dan akad kredit dengan cara prosedural.
"Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan bahwa apa yang kami lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," jelas Braman.
Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM Iman Pribadi mengungkapkan, piutang yang bermasalah sudah tidak bisa ditagih lagi karena ini kekayaan negara, maka harus dialihkan ke Kementerian Keuangan.
"Yang harus kami tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, acara seperti ini penting, namun ke depan harus dilakukan di daerah masing-masing dan memberdayakan dinas untuk mengetahui data base koperasi," papar Iman.
Total penyerahan berkas piutang negara atas nama LPDB KUMKM yang telah dilakukan pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang yang tersebar di 50 KPKNL dalam 16 kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). 260 berkas masih dalam proses pengurusan, 3 berkas telah terbit Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT), 10 berkas dinyatakan selesai atau lunas, 8 berkas dikembalikan dan, 20 berkas ditolak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti