Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan No 1/1974.
"Akan menindaklanjuti putusan MK tersebut untuk merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengingat hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) lembaga pembentuk undang-undang atau DPR," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Ia menjelaskan, DPR bekerja sama dengan pemerintah dalan merevisi UU Perkawinan. Bamsoet pun mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan.
"Bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan, tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah perkawinan menurut ajaran agama Islam," katanya.
Selain itu, juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengkaji dampak sosial perkawinan usia dini. DPR dan pemerintah, lanjut Bamsoet, akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama.
"Mendorong Kemensos untuk mengkaji dampak sosial terhadap perkawinan usia dini di masyarakat baik atas pengaruh faktor adat, maupun faktor kemiskinan," jelasnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan No 1/1974. Putusan ini dikeluarkan MK setelah mengabulkan permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.
Gugatan itu diajukan Maryanti (30 thn) dan Rasminah (28 thn). UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usia 19 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim