Istri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sementara dari keanggotannya sebagai DPD RI.
Hemas mengatakan, keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hukum. Bahkan ia menilai mengesampingkan ketentuan pasal 313 UU No 17 tahun 2014. Dimana isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ," ujarnya di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Sebelumnya, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Gede Pasek Suardika, menjelaskan Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna.
"Pemberhentian sementara, karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," katanya.
Tak hanya Hemas, DPD RI juga memberhentikan sementara senator asal Riau, Maimana Umar.
"Ada 2, Bu Maimana Umar, bahkan beliau anggota MK. Jadi kami tidak pandang bulu, melebihi 6 kali (tak hadiri sidang paripurna)," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim