Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan menghina dan memfitnah capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Kordoeboena, mengatakan apa disampaikan Hasto soal Prabowo adalah orang yang suka menyebarkan fitnah. Pihaknya menduga pikiran tersebut muncul setelah disusupi oleh Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalitti.
"Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf," ujanya di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Hasto dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah.
"Di antaranya dia menyatakan pula bahwa 'masyarakat ini mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau yang difitnah?'. Nah sekarang pertanyaannya, ada berapa calon presiden kita saat ini? Cuma hanya dua antara pasangan Pak Jokowi dan pasangan Pak Prabowo. Nah kalau sampai ada penyampaian seperti itu, berarti ya sudah jelas ditujukannya ke Pak Prabowo," jelasnya.
Hasto dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Hasto dilaporkan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 juncto Pasal 521.
Karena itu, pihaknya yakni Bawaslu akan memanggil Hasto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim