Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan laporan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kuasa Hukum OSO, Doddy S Abdul Qadir, mengatakan keputusan Bawaslu melanjutkan laporan OSO, membuktikan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Memberikan adanya suatu indikasi bahwa ada potensi dari tidak dilaksanakannya putusan PTUN sebagai suatu pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," ujarnya di Jakarta, Kamis(27/12/2018).
Karena itu, pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Alat bukti tersebut yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga surat Bawaslu yang meminta KPU menjalankan putusan PTUN.
"Kami sudah siapkan alat bukti untuk membuktikan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU di dalam menetapkan DCT," katanya.
Kuasa hukum OSO lainnya, Gugum Ridho Putra, menyatakan pihaknya meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk menjalankan tahapan sesuai dengan aturan dan memasukan OSO dalam DCT. Menurut Gugum SK KPU terkait syarat pengunduran diri merupakan bentuk pembangkangan atas putusan PTUN.
"Intinya permohonan kita ini meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU suapaya menjalankan pemilu sesuai dengan tahapan nah kemarin itu, pak OSO sudah lolos dalam DCS tanggal 20 September 2018," jelasnya.
Berdasarkan laporan, KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pelanggaran administrasi ini terkait dengan penerbitan surat KPU dengan nomor 1492 pada tanggal 8 Desember 2018, perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim