Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAUI Catat Nilai Pertanggungan Bencana Tsunami di Banten Capai Rp15,9 Triliun

AAUI Catat Nilai Pertanggungan Bencana Tsunami di Banten Capai Rp15,9 Triliun Suasana pasca tsunami di kawasan Banten, Minggu (23/12/2018). Peristiwa tsunami yang terjadi pada Sabtu (22/12/2018) pukul 21.27 WIB itu mengakibatkan sejumlah kerusakan dan korban jiwa. | Kredit Foto: Antara/Dian Triyuli Handoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat nilai exposure atau pertanggungan asuransi di daerah yang terdampak Tsunami Selat Sunda senilai Rp15,9 triliun dengan sekitar 191 risiko yang berlokasi di bibir pantai.

Sementara berdasarkan database exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa di PT Reasuransi Maipark Indonesia, total exposure asuransi nasional yang berlokasi di Provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko.

"Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dia menyebutkan, total exposure yang sebesar Rp15,9 triliun tersebut terdiri atas Rp15,67 triliun di Kabupaten Serang dan Rp221 miliar di Kabupaten Pandeglang. Keduanya berada di Provinsi Banten. Sementara itu, tiga kabupaten terdampak lain masih terus diidentiikasi, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Tanggamus yang seluruhnya berada di Provinsi Lampung.

"AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim," paparnya.

Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.

"AAUI mengimbau kepada tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis," kata Dody.

Berdasarkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PASGBI), asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, dan tsunami.

Pada zonasi asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Pandeglang, Lebak, Serang, Cilegon, Lampung Selatan, dan Pesawaran masuk zona gempa bumi IV, sedangkan Tanggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi, yaitu zona V (lima).

"AAUI beserta seluruh perusahaan asuransi umum dan perusahaan reasuransi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada masyarakat yang terkena musibah tsunami tersebut. Doa kami semoga musibah tersebut segera berlalu, dan dampak kerugian fisik maupun nonfisik yang ditimbulkan dapat teratasi dengan baik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: