Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) Odang, menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait namanya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU.
Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, mengatakan kliennya akan memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Ia menilai KPU melanggar Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukkan nama OSO sebagai DCT.
Menurut Dodi, SK penetapan DCT yang tak memasukkan nama OSO sebelumnya telah dibatalkan dalam putusan PTUN. KPU tak melaksanakan putusan PTUN karena tetap tak memasukan nama OSO.
"Jadi suratnya itu berisi ancaman kepada Ketum Partai Hanura. Tertib hukumnya seharusnya disampaikan kepada Oesman Sapta sebagai anggota DPD dan surat itu pun dipersiapkan berdasarkan sidang pleno tanggal 3 suratnya baru dikirim 5 hari kemudian tanggal 8, tapi baru disampaikan diterima DPP Hanura tnggal 12. Jadi tenggang waktunya sangat lama. Kita mempertanyakan karena tenggang waktu kalau ada permasalahan," jelasnya di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sementara itu, surat KPU yang meminta OSO mundur sebagai pengurus partai sebelum tanggal 21 Desember dinilai salah alamat. Menurut Dodi semestinya ditujukan kepada OSO sebagai caleg DPD, bukan sebagai pengurus partai.
Sebelumnya, komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan OSO tetap tidak masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. Alasannya, OSO belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.
"OSO tetap tidak masuk DCT," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim