Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan agar pemerintah merealisasikan rencana induk atau masterplan pengurangan risiko bencana tsunami yang sempat terhenti di 2015.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan terkait pembentukan rencana induk bencana itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Kalau mengenai masalah penanganan bencana itu semua dikoordinasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/12/2018).
Sri menambahkan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan dalam hasil koordinasi nantinya terkait rencana induk tersebut.
"Nanti kita akan ikuti apa yang menjadi koordinasi dari penanganan keseluruhan bencana," katanya.
Sebelumnya, BNPB sudah membuat rencana induk penanggulangan bencana sampai tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh. Bahkan telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penanganan bencana dengan Kejaksaan Agung.
Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dan BNPB meliputi enam ruang lingkup, di antaranya pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana, penempatan/penugasan jaksa, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim